Site icon monotoneminimal.com

BEI Terapkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten di 2025

[original_title]

Monotoneminimal.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menerapkan 3.040 sanksi terhadap 453 emiten selama tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal di Indonesia, dengan fokus pada pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa BEI secara aktif memantau pemenuhan kewajiban oleh emiten. Jika ditemukan pelanggaran, BEI akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H, demi memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Dari jumlah sanksi yang diterapkan, sebagian besar ditujukan kepada emiten yang terlambat menyerahkan Laporan Keuangan (LK), dengan total 1.223 sanksi untuk 196 emiten. Selain itu, terdapat 577 sanksi terkait keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek yang menyasar 134 emiten. BEI juga memberikan 454 sanksi untuk permintaan penjelasan kepada 214 emiten.

Sanksi lain yang diberikan meliputi 386 untuk pemenuhan kewajiban free float kepada 83 emiten, serta 211 sanksi terkait keterbukaan informasi pada public expose yang ditujukan kepada 160 emiten. Kategori sanksi lainnya mencakup 189 sanksi yang diberikan kepada 126 emiten dengan fokus pada kewajiban lain seperti pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan dana obligasi, dan keterbukaan informasi yang relevan.

Melalui langkah-langkah ini, BEI berupaya untuk menciptakan lingkungan pasar yang transparan dan bertanggung jawab, menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang terus berubah.

Exit mobile version