Monotoneminimal.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat baru-baru ini memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal yang berhasil disita. Pemusnahan ini dilakukan dalam kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan merupakan barang milik negara (BMMN). Total nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp32,95 miliar.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 24 Juni 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menekankan pentingnya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, langkah pencegahan lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadinya pelanggaran.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut mencakup hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari operasi mandiri Bea Cukai dan sinergi dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diarahkan untuk penegakan hukum. Proses pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, sedangkan seluruh barang dimusnahkan di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Selama lima bulan pertama tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan unit vertikal di bawahnya melaporkan 1.594 kasus penindakan, dengan total barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar. Upaya ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran barang ilegal dan melindungi pendapatan negara.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/bea-cukai-musnahkan-44-juta-rokok-ilegal-potensi-kerugian-negara-capai-rp329-miliar-yfe.jpg)