19 Maret 2026 – Bayar fidyah menjadi salah satu topik yang banyak dicari selama Ramadhan 1447 Hijriah. Pencarian itu meningkat seiring kebutuhan masyarakat untuk memastikan siapa yang wajib membayar fidyah, kapan waktu menunaikannya, serta berapa nominal yang perlu dikeluarkan pada 2026.
Secara umum, fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat tetap, seperti lanjut usia dan penderita sakit berat yang kecil kemungkinan sembuh. Di sejumlah penjelasan resmi, ibu hamil atau menyusui juga dapat masuk pembahasan fidyah sesuai kondisi yang dihadapi, terutama bila ada kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau anak.
Di lapangan, nominal fidyah 2026 tidak seragam. Sejumlah lembaga menetapkan besaran berdasarkan standar makan layak di daerah masing-masing. Ada lembaga nasional yang menetapkan fidyah uang Rp65.000 per jiwa per hari, sementara di daerah lain nominalnya bergerak dari sekitar Rp25.000 hingga Rp75.000 per hari, mengikuti keputusan otoritas setempat dan kemampuan ekonomi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan kewajiban qadha atau fidyah bergantung pada kondisi masing-masing orang. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyamaratakan semua kasus puasa yang ditinggalkan. Prinsip utamanya, fidyah ditunaikan sebagai pengganti kewajiban yang tidak bisa dijalankan dan disalurkan kepada fakir miskin atau mustahik yang berhak.
Bagi warga yang hendak bayar fidyah, langkah paling aman adalah mengecek ketetapan resmi di wilayah masing-masing. Dengan begitu, nominal yang dibayarkan sesuai pedoman, dan penyalurannya juga lebih tepat sasaran. Baznas