Monotoneminimal.com – PT Bank Sumut melakukan pembaruan tata kelola perbankan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Acara ini berlangsung di Aula Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Kamis. Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lembaga keuangan dengan aparat penegak hukum.
Kerjasama ini bertujuan memastikan operasional Bank Sumut berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip kehati-hatian. Sejak 2020, kemitraan dengan Kejati Sumut telah menunjukkan hasil positif dalam peningkatan kinerja dan ketahanan institusi. Syafrizalsyah menyatakan, “Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu menyelesaikan berbagai masalah hukum.”
MoU terbaru tidak hanya memperpanjang kemitraan sebelumnya, melainkan juga memperluas ruang lingkup kolaborasi, termasuk pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan pada kegiatan berisiko hukum. Bank Sumut juga akan meningkatkan literasi hukum melalui program edukasi dan sosialisasi. Hal ini penting agar seluruh proses bisnis dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi positif yang bertujuan menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah. “Kami hadir sebagai mitra strategis, bukan penghambat. Pentingnya pendampingan hukum sejak awal membantu setiap langkah korporasi tetap berada dalam jalur hukum,” jelasnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Bank Sumut dapat meningkat, seiring dengan komitmen untuk menjalankan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.