20 Agustus 2025 – KPK telah mencegah pengusaha Bambang Tanoesoedibjo untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Pencegahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak awal Agustus 2025, di mana KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial, khususnya pengangkutan beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 125 miliar. Proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada operasi tangkap tangan di Kemensos pada tahun 2020.
Bambang Tanoesoedibjo, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Desember 2023. Di situ, ia hadir sebagai saksi dalam kasus yang sama, tetapi memilih untuk tidak memberikan keterangan usai pemeriksaan. KPK kembali memanggilnya pada 14 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Berdasarkan informasi terkini, total ada empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan ini, termasuk Bambang. Pencegahan tersebut efektif sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan proyeksi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Proses hukum ini diharapkan dapat menjernihkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat.