Monotoneminimal.com – Penerapan aturan Wajib Halal yang dijadwalkan pada Oktober 2026 mendorong Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha. Kepala Balai PJPH, M Fauzi, menyatakan bahwa mereka menyiapkan tim pendamping proses produk halal (P3H) di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan sertifikasi halal dilakukan dengan benar, meskipun saat ini prosesnya dilakukan secara daring.
Dari data yang ada, terdapat sekitar 18 ribu P3H yang aktif membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Fauzi menggarisbawahi bahwa sertifikasi halal harus memenuhi standar “halalan toyyiban”, yang mencakup aspek halal, aman, dan suci. Hingga bulan September 2026, sebanyak 691.128 sertifikat halal telah dikeluarkan untuk 536.589 pelaku usaha di Jawa Timur.
Adapun produk yang telah tersertifikasi halal di wilayah ini mencapai 1.871.873 item. Angka tersebut berbeda karena satu sertifikat dapat mencakup banyak produk dan satu pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu sertifikat. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) juga diluncurkan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil, dengan kuota lebih dari satu juta sertifikat gratis.
Data terakhir menunjukkan Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota SEHATI sebanyak 175.324, dengan 150.794 sertifikat telah dimanfaatkan. Pihak PJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya sertifikat halal bagi produk usaha untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku usaha. Kuota yang tidak terpakai akan dialokasikan kembali ke Jakarta untuk menjadi kuota nasional.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1001518833.jpg)