Site icon monotoneminimal.com

Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol Ditetapkan Mendag

[original_title]

Monotoneminimal.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso baru saja menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur impor ubi kayu dan etanol. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, serta memastikan pasokan bahan baku strategis nasional.

Permendag pertama, yaitu Permendag 31 Tahun 2025, merupakan perubahan atas Permendag sebelumnya mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian. Melalui peraturan ini, impor ubi kayu dan produk turunannya seperti tepung tapioka akan diatur melalui Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen.

Sementara itu, Permendag 32 Tahun 2025 menyasar pengaturan impor etanol, yang sebelumnya bebas diimpor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan stabilitas harga molases yang merupakan bahan baku utama industri etanol dapat terjaga. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pendapatan petani tebu dan mendukung industri gula nasional.

Kedua regulasi ini akan mulai berlaku dalam waktu 14 hari setelah diundangkan. Budi menjelaskan, langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai swasembada gula dan energi serta pengembangan ekonomi hijau.

Importir yang ingin melakukan impor bahan berbahaya untuk industri tertentu juga harus memenuhi syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini untuk memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali dan aman bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan pasokan bahan baku. Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan bagi petani lokal.

Exit mobile version