Monotoneminimal.com – Pemerintah mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, yang dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 29 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di masa puncak pergerakan masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang sering terjadi pada periode mudik, serta untuk meminimalisir angka kecelakaan yang biasanya meningkat saat liburan besar tersebut.
“Pembatasan ini akan berlaku untuk semua transportasi barang, baik di jalan tol maupun jalan arteri, demi kelancaran perjalanan masyarakat yang merayakan Lebaran,” ujar Dudy dalam keterangan resmi yang dirilis pada 16 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi lalu lintas di tahun-tahun sebelumnya, serta berdasarkan analisis pemodelan lalu lintas yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada volume kendaraan. Penegakan aturan ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, yang semua berkolaborasi untuk menyiapkan langkah efektif dalam menyusun rencana lalu lintas yang lebih aman selama periode mudik.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dalam melakukan perjalanan saat merayakan Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kondisi di lapangan agar semua pihak dapat terlayani dengan baik.