Monotoneminimal.com – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan setiap Jumat mulai 10 April 2026, harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik, demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agita Nurfianti. Meskipun kebijakan ini merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, Agita menegaskan pentingnya efektivitas implementasi di lapangan.
Menurut Agita, meski WFH diharapkan meningkatkan efisiensi, pihaknya tetap mendorong agar pelayanan kepada masyarakat tidak terpengaruh. “Kami di DPD mendukung pelaksanaan kebijakan ini asalkan layanan publik tetap optimal,” ujarnya saat dihubungi.
Agita, yang juga merupakan Anggota Komite III DPD RI, berencana memantau dampak kebijakan ini, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada kendala dalam pelayanan publik selama masa WFH. “Masukan dari masyarakat sangat penting untuk evaluasi kami di parlemen,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan skema WFH untuk ASN sebagai langkah adaptif terhadap dinamika global dan efisiensi kerja. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa WFH akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih produktif dan berbasis digital.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, kualitas layanan publik tidak menurun dan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal selama masa transisi ini.