Monotoneminimal.com – ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi atau yang lebih dikenal sebagai Dedi Congor, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap importasi barang. Panggilan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Dedi absen karena alasan kesehatan.
Dedi Congor dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka, meskipun dalam pemanggilan ini tidak tertera keterangan status pemeriksaannya sebagai saksi. KPK menilai keterangan yang diberikan oleh Dedi sangat penting untuk mendalami kasus yang sedang diusut. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan, meskipun jadwal pasti belum diumumkan. “Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tambah Budi.
Kasus yang sedang ditangani KPK melibatkan dugaan pengiriman uang oleh PT Blueray Cargo untuk memperlancar proses importasi barang. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan tersebut. KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang berhubungan dengan pengurusan bea masuk yang patut didalami.
Situasi ini menggambarkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik, termasuk di lingkungan Bea Cukai. Publik berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, dengan harapan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Keputusan untuk memanggil Dedi Congor kembali menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/alasan-sakit-asn-ditjen-bea-cukai-dedi-congor-absen-dari-panggilan-kpk-asy.jpg)