18 July 2025– Dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi, Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Tuduhan ini terkait dengan penerbitan surat pengakuan impor untuk gula kristal mentah selama periode 2015-2016. Surat tersebut diterbitkan untuk sepuluh perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi resmi antar kementerian, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat pengakuan impor yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut ditujukan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Lembong diketahui telah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk melakukan proses pengolahan tersebut, karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam prosedur administrasi dan keputusan yang diambil oleh pejabat publik. Adanya indikasi bahwa proses penerbitan surat tersebut tidak melalui mekanisme yang berlaku mengundang perhatian akan potensi penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas lembaga pemerintah.
Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat di posisi strategis, kini menghadapi konsekuensi hukum dari keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Proses hukum terus berlangsung dan masyarakat menantikan kepastian hukum serta keadilan dalam kasus ini.