18 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan terbaru terkait biaya asuransi kesehatan. Kebijakan ini mengharuskan pemegang polis bayar minimal 10% dari total klaim rawat jalan, dengan nilai maksimal Rp 300 ribu. Untuk rawat inap, pemegang polis diwajibkan membayar hingga Rp 3 juta dari nilai klaim.
Aturan ini dibuat untuk mengurangi praktik moral hazard yang marak terjadi akibat penyalahgunaan manfaat asuransi oleh sebagian masyarakat. Kepala Divisi Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ari Wibisono, mengatakan langkah ini sangat penting demi menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat.
“Tujuannya agar konsumen lebih bertanggung jawab dalam menggunakan layanan asuransi. Dengan kontribusi minimal, diharapkan masyarakat menjadi lebih bijak dan terlibat aktif menjaga keberlangsungan sistem,” ujar Ari dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6).
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini positif karena mampu menekan risiko finansial perusahaan asuransi. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan membebani pemegang polis dengan ekonomi terbatas.
OJK menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, dengan tujuan utama meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan manfaat asuransi secara lebih bertanggung jawab.