19 Juni 2025 – Perundingan rencana merger Grab dari Singapura dengan GoTo Indonesia menghadapi tantangan besar dari regulator Indonesia. Langkah strategis tersebut tertahan karena regulasi ketat yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengkhawatirkan potensi dampak negatif berupa monopoli pasar.
Merger diharapkan mampu menciptakan perusahaan raksasa yang mendominasi layanan transportasi daring dan pengiriman makanan di Asia Tenggara. Namun, regulator menilai, merger tersebut berpotensi merusak iklim kompetisi, yang dapat mengakibatkan hilangnya pilihan bagi konsumen dan meningkatnya harga layanan.
Menurut pengamat ekonomi digital, Dr. Aditya Raharja, hambatan regulasi ini mencerminkan kekhawatiran valid mengenai persaingan usaha yang sehat. “Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil agar tetap dapat bersaing secara adil,” jelasnya.
Hingga kini, kedua perusahaan masih dalam tahap negosiasi lanjutan dengan regulator guna mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Jika merger ini tetap gagal, baik Grab maupun GoTo harus mencari strategi alternatif untuk mempertahankan posisinya di pasar yang semakin kompetitif ini.