18 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lampu hijau bersyarat terhadap proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok, perusahaan induk ByteDance. Transaksi ini bernilai fantastis, mencapai USD 840 juta atau sekitar Rp 12,5 triliun.
Dalam keputusan yang diumumkan kemarin, OJK menggarisbawahi perlunya pemisahan beberapa unit bisnis tertentu untuk mencegah potensi praktik monopoli di pasar digital Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga kompetisi tetap sehat serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku bisnis kecil.
Direktur Kebijakan Persaingan Usaha OJK, Arif Setyawan, menyatakan bahwa “Kebijakan ini memastikan bahwa akuisisi TikTok atas Tokopedia memberikan manfaat optimal tanpa merugikan pasar yang sudah berjalan sehat saat ini.”
Menanggapi syarat tersebut, perwakilan ByteDance, Amelia Rahma, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memenuhi seluruh ketentuan. “Kami akan melakukan semua langkah yang diperlukan agar proses ini berlangsung transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Irfan Hidayat, menilai keputusan ini positif. Ia berpendapat, langkah OJK ini sebagai bentuk pengawasan yang tepat guna menjaga ekosistem bisnis daring tetap kompetitif dan sehat.
Dengan diberikannya lampu hijau bersyarat, proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia diprediksi akan segera dimulai pada kuartal akhir tahun ini.