19 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi dana bansos di wilayah Jawa Tengah. Sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas dan oknum legislator, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial yang semestinya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi dan bencana alam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK, Ari Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemotongan anggaran bansos oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari penggelembungan data penerima, pengadaan fiktif sembako, hingga pencairan bantuan tunai tanpa bukti valid. Sejumlah bukti dokumen serta rekaman komunikasi elektronik telah diamankan KPK sebagai bagian dari alat bukti awal.
Salah satu warga penerima manfaat, Lina (38), mengaku tidak pernah menerima bantuan yang dijanjikan pemerintah sejak awal tahun. “Kami hanya dapat janji dari kelurahan, tapi sampai sekarang belum pernah ada bantuan masuk,” ujarnya kepada media.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana bansos seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Pemerintah pusat juga diminta mengevaluasi mekanisme distribusi bansos agar tidak lagi menjadi celah penyimpangan. “Kami harap kejadian ini jadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah,” tambah Ari.