Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memberikan tanggapan terkait isu transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam pernyataannya di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025), Dave menegaskan pentingnya untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan internasional mematuhi Undang-Undang Pedoman Data Pribadi (PDP) yang berlaku di Indonesia.
Dave mengungkapkan bahwa ia belum sepenuhnya memahami rincian mengenai pertukaran data pribadi tersebut dan saat ini masih menanti penjelasan teknis dari pemerintah. “Kita memiliki UU Pedoman Data Pribadi, sehingga setiap kesepakatan harus sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang PDP bertujuan untuk memberikan standar tinggi dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. “Kebijakan pemerintah harus selalu berlandaskan pada undang-undang yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menjelaskan bahwa transfer data ini bersifat komersial dan tidak melibatkan pengelolaan data oleh pihak lain. “Tujuan pemindahan data pribadi ini adalah untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan data oleh pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (23/7).
Hasan juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang jelas terkait perlindungan data pribadi dan telah melakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kesepakatan dagang tersebut.
Dengan keterangan dari kedua pejabat tersebut, jelas bahwa negara berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dalam konteks kerjasama internasonal.