Monotoneminimal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen dalam reformasi pasar modal Indonesia yang berjalan sejak Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan banyak inisiatif untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Friderica menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penerapan kebijakan konsentrasi kepemilikan saham, serta penyesuaian batas minimum free float menjadi 15 persen. OJK juga memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, bertujuan untuk memperkuat data mengenai investor domestik dan asing.
Mengenai penjatuhan sanksi, Friderica menekankan pentingnya bukti yang kuat sebelum mengambil tindakan. Dalam hal dugaan pelanggaran perdagangan terkoordinasi, OJK memerlukan waktu untuk mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan pihak yang terkait.
Pada Selasa, 20 Oktober, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan positif dengan penguatan 5,65 persen, ditutup di posisi 5.278,89 setelah mengalami penurunan tajam sebelumnya. Friderica mengaitkan rebound ini dengan kepercayaan pasar serta aksi buyback saham yang menambah sentimen positif.
Sebagai respons terhadap pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dukungan melalui inisiatif baru yang bertujuan meningkatkan integritas pasar. Inisiatif ini meliputi penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan di atas 1 persen serta pengeluaran saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari IHSG.
Dalam upaya menjaga kepatuhan pasar, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang dinyatakan melanggar ketentuan.