Monotoneminimal.com – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa langkahnya meninggalkan jabatannya disebabkan oleh permintaan untuk mundur. Hal ini disampaikan Febrie dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya, Febrie menegaskan bahwa seluruh jabatan yang dia emban hingga saat ini diperoleh tanpa permohonan dari dirinya. Dia menganggap prestasi kariernya murni sebagai hasil pengabdian dan kualitas yang dianggap layak oleh pimpinan. “Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya,” ungkapnya.
Nota perlawanan tersebut juga memuat riwayat perjalanan karier Febrie yang menunjukkan langkah-langkah yang diambilnya di bidang hukum. Meskipun saat ini dia tersangkut dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, dia berupaya menjelaskan temuannya sebagai latar belakang yang relevan untuk dihadapkan kepada majelis hakim.
Febrie menambahkan bahwa penjelasan terkait riwayat karier bukan dimaksudkan untuk meminta keistimewaan, melainkan untuk memberikan konteks terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dengan upaya tersebut, dia berharap dapat mengklarifikasi posisinya di hadapan hukum dan menjaga integritasnya sebagai seorang pejabat publik. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang strategis di institusi hukum Indonesia.