Monotoneminimal.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar dua sesi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya. Salah satu fokus utama dalam sidang ini adalah gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden.
Denny Indrayana, saat dimintai keterangan pada Minggu (27/9/2026), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kepastian mengenai jadwal putusan sela dari MK. Menurutnya, mereka masih menunggu informasi resmi mengenai hal tersebut. Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) 1/2026, putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada 28 atau 29 September 2026.
Indrayana yang merupakan salah satu pemohon berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang menguntungkan, sehingga perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Ia menyampaikan harapannya agar para hakim konstitusi dapat terbuka dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini, yang dinilai penting bagi proses demokrasi.
Di sisi lain, relawan Gibran juga mengungkapkan harapan agar MK menolak permohonan Denny Indrayana. Ini mencerminkan ketegangan yang berlangsung dalam konteks persidangan, di mana kedua belah pihak telah menyiapkan argumen masing-masing untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dengan agenda yang semakin mendekati waktu, masyarakat dan pengamat politik menantikan keputusan MK, yang diharapkan bisa memberikan arah jelas dalam kontestasi pemilihan presiden mendatang. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum tapi juga pada dinamika politik di Tanah Air.