Monotoneminimal.com – Persoalan pengupahan abdi negara terus menjadi sorotan di Indonesia, mengedepankan tema keberpihakan yang vital dalam kebijakan publik. Keadilan dalam pengupahan bukan hanya sekadar pertimbangan anggaran, tetapi juga terkait dengan siapa yang menerima manfaat dan dasar dari keputusan tersebut. Sebuah kebijakan semestinya bersifat adil dan koheren, menjangkau semua pihak, bukan hanya golongan tertentu.
Mengacu pada teori John Rawls yang dikenal dengan difference principle, ketimpangan penghasilan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat pada yang paling tidak diuntungkan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, tunjangan kinerja bagi dosen ASN hanya mencakup 31.066 dosen dan terbatas pada kategori tertentu. Kebijakan ini seringkali dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa kesejahteraan dosen telah ditangani, padahal kenyataannya masih banyak dosen yang terlantar.
Lebih jauh, status kelembagaan dan administrasi miskin transparansi dalam remunerasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dosen. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlakuan adil bagi setiap warga negara. Negara seharusnya tidak menggunakan perbedaan administratif sebagai dasar pengecualian hak-hak dasar.
Pemerintah perlu segera merevisi tunjangan fungsional dosen agar tidak tergantung pada litigasi yang panjang. Di samping itu, ada urgensi untuk memastikan keterbukaan informasi tentang remunerasi dan membangun sistem penyesuaian otomatis terhadap inflasi, sehingga kesejahteraan tidak terayun oleh situasi politik. Pendidikan tinggi merupakan sektor kunci dalam mencetak generasi masa depan; oleh karena itu, keadilan pengupahan harus diperjuangkan agar dosen tidak berada pada posisi terdesak. Keberanian dalam menerapkan keadilan distributif adalah langkah awal untuk memenuhi hak semua tenaga pengajar di Indonesia.