Monotoneminimal.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan untuk mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Permohonan ini diajukan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim untuk memerintahkan pengembalian seluruh aset milik kliennya beserta keluarga dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan. Menurut Febri, penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga di Sentul City, Kabupaten Bogor, dinilai tidak sah dan kekuatan hukum mengikatnya dipertanyakan.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana emas dan uang tunai ditemukan di rumah Febrie. Febri menjelaskan bahwa terdapat dua kategori barang yang disita: barang pribadi, seperti dokumen dan foto keluarga, serta barang-barang lainnya yang disita melalui prosedur dianggap cacat hukum.
Febri menekankan pentingnya prinsip hukum “fruit of the poisonous tree,” yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah tidak dapat digunakan dalam persidangan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Permohonan ini merupakan respons atas upaya paksa dari Kejaksaan Agung, termasuk penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU.