Hak Menggugat Tidak Dapat Dibatasi dalam Proses Hukum

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, tidak tepat dan relevan. Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa praperadilan seharusnya diajukan setelah penetapan tersangka. Namun, Refly berpendapat bahwa ini bertentangan dengan hak hukum seseorang untuk mengajukan praperadilan kapan saja.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Refly mengungkapkan bahwa putusan hakim telah menunjukkan prasangka terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa hak untuk mengajukan praperadilan adalah bagian dari sistem hukum yang seharusnya tidak dibatasi oleh waktu setelah penetapan tersangka.

Refly menyampaikan komentarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa malam (21/7/2026). Ia menyatakan, “Hakim menjawab dengan prejudis, ini tidak relevan. Masyarakat berhak mengajukan praperadilan kapan saja selama tidak dilarang.”

Lebih lanjut, Refly mengkritisi pernyataan hakim yang menyatakan bahwa tujuan praperadilan Roy Suryo adalah untuk menunda pokok perkara. Menurutnya, ini seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. Ia mengingatkan bahwa seorang hakim harus menjalankan tugasnya secara objektif dan berpegang pada bukti yang ada di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan kontroversi di seputar hak dan kewajiban dalam proses hukum, serta pentingnya keadilan dalam penerapan hukum bagi semua pihak. Seiring perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu langkah berikutnya dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *