Monotoneminimal.com – Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus hukum tetap dianggap sah meskipun individu tersebut belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Henry Yosodiningrat, dalam sebuah diskusi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Henry menjelaskan bahwa selama penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, status tersangka dapat ditegakkan. Ia menegaskan bahwa Pasal 90 KUHAP mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Dalam pandangannya, jika legislator berkehendak agar pemeriksaan menjadi syarat mutlak, maka ketentuan tersebut seharusnya dimasukkan secara tegas dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Henry menyoroti bahwa aparat penegak hukum dan hakim tidak diperkenankan menambahkan syarat prosedural di luar yang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum acara pidana. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dijadikan acuan, menekankan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis pada Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP yang baru, karena norma yang diuji sebelumnya sudah dicabut dan diganti.