Monotoneminimal.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026-2029. Perpres ini disahkan pada 9 Februari 2026 dan dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada 4 Mei 2026.
Dokumen ini, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman, ditujukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Indonesia. Dalam pertimbangannya, Perpres ini menekankan pentingnya strategi komprehensif untuk menangani ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme. Strategi ini harus dilakukan secara sistematis dan terpadu, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam penjelasannya, Perpres ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara berbagai instrumen keamanan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman tersebut. Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai upaya yang terencana dan berkelanjutan. Sementara Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa ekstremisme tersebut mencakup keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan untuk mendukung aksi terorisme.
Peluncuran Perpres ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan nasional dan menjamin hak atas rasa aman bagi setiap warga negara di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa penanganan isu ini menjadi prioritas dalam agenda nasional untuk menghadapi ancaman yang ada.