Monotoneminimal.com – Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, menghadapi krisis dalam proses mediasi terkait kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong. Pada Rabu, 1 April 2026, mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyatakan kekecewaannya terhadap tawaran yang diajukan oleh pihak Olivia, yang hanya bersedia membayar cicilan sebesar Rp7 juta per bulan untuk menyelesaikan kerugian total Rp8,1 miliar.
Odie menyebutkan bahwa tawaran tersebut sangat tidak memadai dan mencerminkan aib bagi keluarga terkenal seperti Olivia. Ia menilai proposal itu terlalu rendah dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara cepat. Ditegaskan, jumlah cicilan tersebut akan membuat proses penyelesaian berlangsung selama 96 tahun, sebuah jangka waktu yang dianggapnya tidak realistis, bahkan mengatakan bahwa para korban akan “sudah mati” sebelum utang tersebut terlunasi.
Kasus ini memicu reaksi publik yang negatif, mengingat jumlah kerugian yang tinggi dan situasi yang dialami oleh para korban. Sementara itu, Olivia Nathania sebelumnya mengklaim tidak memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut. Beberapa pihak menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam situasi seperti ini, di mana kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepegawaian harus dijaga.
Proses selanjutnya akan menguji kepatuhan Olivia untuk memenuhi kewajibannya dan harapan para korban untuk mendapatkan keadilan. Penyelesaian kasus ini akan menjadi perhatian bagi banyak pihak di Indonesia, terutama terkait dengan pentingnya penanganan hukum dalam kasus penipuan yang melibatkan figur publik.