Monotoneminimal.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi merupakan langkah penting untuk memperkuat hubungan antara perusahaan aplikator dengan mitra pengemudi. Koordinator Ketenagakerjaan Kemnaker, Nurdin Ady, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik dan inklusif.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026, mengatur mekanisme pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Hal ini menunjukkan pentingnya status keterdaftaran dan riwayat kemitraan dalam proses pemberian BHR.
Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai. Perusahaan aplikasi diwajibkan melaksanakan pemberian BHR tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Nurdin menambahkan bahwa langkah ini merupakan perhatian yang baik dari sektor swasta terhadap mitra pengemudi yang memainkan peran krusial dalam mendukung layanan transportasi.
Dia berharap bahwa inisiatif BHR ini dapat meluas dan memberikan manfaat lebih bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi dianggap telah membuka berbagai peluang kerja bagi masyarakat. Nurdin menekankan pentingnya penghargaan terhadap kontribusi para mitra pengemudi, yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.