Monotoneminimal.com – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang melarang keluarga presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Gugatan ini tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada 24 Februari 2026.
Mardani menyatakan bahwa gugatan ini mencerminkan semangat reformasi dalam upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi gugatan sejalan dengan perjuangan mengatasi KKN yang dilakukan sejak tahun 1998. Menurutnya, kekuasaan di Indonesia tidak seharusnya terpusat pada satu keluarga, terutama bagi mereka yang masih memegang posisi jabatan penting.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa larangan ini seharusnya tidak hanya berlaku untuk pemilihan presiden, tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah. Ia mencatat adanya potensi berkembangnya politik dinasti jika aturan ini tidak diatur dengan baik dalam UU Pemilu. Mardani melihat bahwa hukum yang ada masih relevan dan perlu diperkuat untuk mencegah praktik politik yang menguntungkan satu keluarga atau kelompok tertentu.
Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mendesak MK untuk mengambil tindakan tegas terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. Mereka berharap keputusan ini dapat menggugurkan kemungkinan pencalonan anggota keluarga presiden atau wakil presiden di pemilihan mendatang. Diskusi dan opini masyarakat mengenai hal ini diharapkan dapat memperkaya partisipasi politik yang sehat di Indonesia.