Monotoneminimal.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa informasi terkait perolehan laba mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencapai Rp1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak akurat dan dapat menyesatkan. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa program MBG dirancang bukan sebagai skema keuntungan, melainkan sebagai upaya pelayanan publik dengan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sony menegaskan bahwa angka Rp1,8 miliar yang beredar di masyarakat merupakan pendapatan kotor maksimum sebelum dikurangi berbagai biaya operasional dan investasi. Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan dan kesiapsiagaan fasilitas, bukannya untuk memberikan profit berlebih kepada mitra. Komitmen terhadap kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan MBG.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, tata kelola MBG mencakup mekanisme pembiayaan hingga sistem pengawasan yang komprehensif. Dalam peraturan tersebut, alokasi anggaran rata-rata Rp15.000 per hari untuk masing-masing penerima manfaat sudah mencakup biaya bahan baku serta biaya operasional yang sebenarnya. Insentif untuk fasilitas SPPG adalah Rp6.000.000 per hari, di mana insentif ini diberikan berdasarkan ketersediaan layanan, bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.
Dengan anggapan kapasitas layanan maksimal adalah 3.000 penerima per hari, insentif tersebut setara dengan Rp2.000 per porsi. Sony menekankan bahwa struktur pembiayaan tersebut tidak bersifat tambahan di luar pagu anggaran, melainkan terintegrasi dalam keseluruhan anggaran menu.