Monotoneminimal.com – Progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai 398.091 SPT per 21 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan capaian tersebut melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta.
Dari total pelaporan, sebanyak 328.933 di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatatkan 48.481 SPT. Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 20.538 laporan SPT yang dikirim dalam mata uang rupiah, serta 39 laporan dalam mata uang dolar AS. Bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda, terdapat 97 laporan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 dalam dolar AS.
Perkembangan akun aktivasi sistem Coretax juga menunjukkan hasil positif, dengan total 12.306.264 akun yang terdaftar. Ini terdiri dari 11.371.660 wajib pajak orang pribadi, 845.402 wajib pajak badan, dan 88.979 wajib pajak instansi pemerintah. Namun, laporan dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih stagnan dengan jumlah 223 SPT.
DJP mengingatkan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Untuk bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan di kantor pajak terdekat. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Seiring pelaporan yang terus meningkat, DJP mengajak masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.