Monotoneminimal.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyukseskan kebijakan Wajib Halal yang akan diterapkan pada tahun 2026. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Kebijakan Wajib Halal, menurut Haikal, tidak akan ada perpanjangan waktu atau penundaan. Sosialisasi terkait kebijakan ini dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 20 Januari 2026, melibatkan berbagai kementerian serta lembaga yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan produk. Kebijakan ini merupakan amanah dari undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Haikal menekankan pentingnya kerjasama antar stakeholder untuk mendorong kemudahan implementasi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ia berharap Indonesia dapat menjadi acuan standar halal di dunia. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor adalah keharusan untuk membangun tata kelola JPH yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan kebijakan dan memetakan produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. Aqil Irham menjelaskan, penyelarasan ini akan memberikan kejelasan regulasi dan kepastian bagi pelaku usaha serta meningkatkan efektivitas pengawasan di seluruh rantai pasok.
Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen BPJPH untuk memperkuat ekosistem JPH nasional, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global.