Monotoneminimal.com – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tanggal 9 Januari 2026. Penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Yaqut sebelumnya dalam kabinet pemerintahan dan pengaruhnya di masyarakat.
Yaqut, yang dikenal berasal dari Rembang, Jawa Tengah, memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia organisasi dan politik. Sebagai tokoh aktif dalam organisasi pemuda berbasis keagamaan, ia kemudian terlibat dalam politik praktis sebelum dipercaya menjadi Menteri Agama pada Desember 2020. Dalam masa jabatannya, ia menangani sejumlah isu strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, yang kini justru membawanya ke ranah hukum.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, publik juga mencermati harta kekayaan Yaqut yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar Rp13,7 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, kendaraan seperti Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,59 miliar.
Kasus ini terjadi di tengah polemik kuota haji untuk 2024 yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam penyidikan yang sama. Status hukum Yaqut sebagai tersangka berarti KPK memiliki dasar untuk menuduh keterlibatannya, tetapi proses hukum masih berlangsung dan keputusan akhir akan ditentukan di pengadilan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail penyidikan dan langkah hukum selanjutnya dari KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang perkembangan kasus ini.