Monotoneminimal.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklarifikasi kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan keterangan Kemenhut, kedatangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa penyidik Kejagung hadir untuk memverifikasi data mengenai perubahan yang dilakukan pada hutan lindung di berbagai daerah pada periode sebelumnya, bukan pada masa pemerintahan saat ini. Proses ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi informasi.
Ristianto menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak melibatkan penggeledahan, melainkan sebuah kolaborasi yang berlangsung baik dan tertib. Ditjen Planologi Kehutanan, kata dia, siap memberikan dukungan dengan menyuplai data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemenhut juga memberikan apresiasi atas tindakan Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan, yang merupakan komitmen bersama demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Melalui penegakan hukum yang kooperatif dan berbasis data, Kemenhut berharap dapat menciptakan pengelolaan hutan yang lebih baik, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan di tanah air.