Monotoneminimal.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus dan Satgas Pemulihan Aset (PA) melaksanakan penyitaan aset berupa Hotel Ayaka Suites di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit yang diberikan oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan tersangka yang dikenali dengan singkatan IKL dan berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaan lainnya.
Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Jampidsus. Tim penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap objek hotel sebagai bagian dari rangkaian penyitaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi dalam proses penyitaan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan. Penyitaan properti seperti Hotel Ayaka Suites menjadi langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara serta menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.