Monotoneminimal.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perizinan Perumahan di Tangerang pada 12 November. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan pentingnya percepatan pembangunan rumah subsidi untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penanganan isu-isu perizinan yang selama ini menghambat pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi fokus utama.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kemenko Infrastruktur, ATR/BPN, KLHK, Kemendagri, Kementan, dan asosiasi pengembang seperti REI dan Apersi. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat menguatkan kolaborasi dalam menyelesaikan tantangan yang ada dalam proses perizinan dan tata ruang.
Ketua DPD Apersi Banten, Safran Edi Harianto Siregar, menyoroti permasalahan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang masih menjadi kendala di beberapa daerah di Banten. Ia menyatakan, “Semoga permasalahan yang ada, seperti ketidaksesuaian RTRW dengan peta LSD, dapat terselesaikan.”
Safran juga menjelaskan bahwa beberapa kabupaten di Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, mengalami inkonsistensi dalam penetapan LSD, yang membuat proses perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terhambat. “Ada pengembang yang sudah siap membangun, tetapi prosesnya terhenti karena masalah ini,” jelasnya.
Selain isu LSD, rakor juga membahas kompleksitas perizinan lingkungan dan lambatnya proses sertifikasi tanah. BPOD Apersi Banten, Sabri Nurdin, menekankan pentingnya implementasi nyata setelah rakor ini untuk memastikan sinergi antara pusat dan daerah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Sabri berharap agar kementerian terkait segera mengeluarkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi di Banten.