Monotoneminimal.com – Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) terhadap Roy Suryo dan delapan nama lainnya dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 November 2025. Tim pengacara pelapor, Lechumanan, menyatakan bahwa penyidik telah memberikan penjelasan singkat mengenai status kasus tersebut.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang juga merupakan tim pengacara pelapor, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan dialog selama sekitar sepuluh menit dengan penyidik untuk mendapatkan kejelasan terkait panggilan tersebut. Ade menyampaikan bahwa total terdapat delapan nama tersangka dalam kasus ini.
Selama pertemuan di Polda, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menunjukkan tahapan penyidikan yang berlangsung. Ade menambahkan, mereka telah menyampaikan permohonan secara lisan agar Roy Suryo dan rekannya ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Saya menghimbau agar penyidik mempertimbangkan penahanan,” ujarnya. Meskipun demikian, penyidik belum memberikan kepastian mengenai permohonan penahanan tersebut. Mereka hanya menginformasikan bahwa semua tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat sebagai hasil dari tuduhan terhadap ijazah Jokowi, yang telah menjadi perdebatan publik. Proses hukum ini diharapkan dapat membawa kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini pun akan diperhatikan secara seksama, mengingat dampaknya terhadap reputasi politik yang lebih luas.