Monotoneminimal.com – Pemerintah Indonesia meluncurkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir November 2025.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menganggap langkah ini sebagai kebijakan progresif yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemutihan ini tidak cukup tanpa adanya perbaikan sistemik dalam BPJS Kesehatan. Menurut Edy, penghapusan tunggakan sangat penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sesuai dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Dia menekankan bahwa langkah ini harus dibarengi dengan reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat.
Edy menjelaskan banyak peserta mandiri yang ingin aktif kembali terhambat oleh tunggakan iuran mereka. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran tanpa beban masa lalu, yang pada gilirannya bisa menaikkan pemasukan BPJS dan membantu mengatasi potensi defisit.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana banyak peserta yang menunggak dialihkan menjadi PBI, yang iurannya ditanggung pemerintah. Pemutihan memberi kesempatan bagi peserta yang mampu untuk kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar dapat diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Edy menegaskan bahwa keberhasilan program JKN tidak hanya dilihat dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari kualitas layanan kesehatan. Dengan perbaikan layanan, masyarakat akan lebih rela membayar iuran rutin. Kebijakan pemutihan harus diikuti dengan langkah-langkah pembenahan agar tidak hanya menjadi sekadar janji politik.