Monotoneminimal.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa pondok pesantren harus memenuhi tiga kriteria penting untuk menerima bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Penjelasan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/10), menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan distribusi bantuan.
Kriteria pertama adalah jumlah santri, yang harus lebih dari 1.000. Kriteria kedua adalah tingkat kerawanan yang dapat mengancam kenyamanan proses belajar-mengajar. Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa setelah kedua kriteria tersebut terpenuhi, Satgas bisa langsung memberikan bantuan rehabilitasi kepada pondok pesantren yang benar-benar tidak mampu.
Kriteria ketiga menekankan ketidakmampuan pondok pesantren untuk melakukan pembangunan sendiri. Cak Imin menjelaskan bahwa bantuan akan mencakup dua jenis, yaitu renovasi gedung dan pembangunan ulang secara penuh. Penentuan jenis bantuan ini akan diselesaikan oleh Satgas setelah mengadakan audit menyeluruh terhadap fasilitas pendidikan yang bersangkutan.
Inisiatif ini juga merupakan langkah lanjutan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi para santri. Dalam konteks ini, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi pendidikan nasional dan memastikan keselamatan anak-anak.
Diharapkan, proses ini dapat berjalan efektif dalam waktu dua bulan ke depan, sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan di Indonesia.