17 Agustus 2025 – Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, tetap menolak dipulangkan ke Indonesia meskipun pengadilan Singapura menolak keterangan saksi yang diajukan. Menurut Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, keputusan pengadilan tidak mengubah posisi Tannos dalam prosesnya. “Informasi yang diajukan ditolak setelah pemeriksaan, termasuk bukti dari pemerintah Indonesia,” ujar Widodo, menjelaskan situasi terkini pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Panjang lebar, Widodo menambahkan bahwa pengacara Tannos tetap bersikeras untuk tidak membiarkan kliennya diekstradisi ke Tanah Air. Saat ini, proses persidangan terkait ekstradisi masih berjalan dan Tannos akan mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura.
Tannos, yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus e-KTP, telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya berlangsung pada 17 Januari 2025, berkat permintaan dari pihak berwenang Indonesia. KPK menyatakan bahwa Tannos menggunakan paspor Guinea-Bissau untuk mengubah status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Upaya Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau, yang sedang mengalami masalah internal. Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, negara tersebut memperbolehkan kewarganegaraan ganda, sehingga Tannos memiliki paspor tersebut meskipun berstatus sebagai WNI. Saat ini, Indonesia masih menunggu keputusan definitif dari Pengadilan Singapura sebelum bisa memulangkan Tannos.